BFLF Hadiri Diseminasi Hasil Riset Advokasi Penerapan Qanun KTR

Monday 14 November 2022 | 4:32 pm WIB Last Updated 2022-11-14T09:33:16Z


BFLF Indonesia,  Banda Aceh – Founder Blood For Life Foundation menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Diseminasi Hasil Riset untuk Advokasi Penerapan Qanun No. 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Aceh, kegiatan tersebut digelar oleh International Center for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) bersama Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar Raniry. Senin (14/11/2022).

 

Agenda ini adalah riset dan advokasi terkait Kawasan Tanpa Rokok dengan dukungan dari Indonesia Tobacco Control Research Network (ITCRN) 2022, Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah dan Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health. Kegiatan riset sudah berlangsung sejak Agustus – Oktober 2022.

 

International Center for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) adalah pusat studi antar-universitas, antar-bangsa tentang Aceh dan kawasan seputar Samudera Hindia yang merupakan wujud kerjasama antar tiga universitas di Aceh (Universitas Syiah Kuala, UIN Ar Raniry, Universitas Malikussaleh), Pemerintah Aceh, Kementerian Ristek Indonesia, dan beberapa lembaga akademik/ilmuwan internasional. ICAIOS berkantor di Kampus Darussalam, Banda Aceh sejak awal 2009.


Dalam diseminasi, Michael memberikan solusi agar adanya penegakan sanksi terhadap pelanggar, memberikan reward bagi yang menegakkan sanksi, menampilkan video atau foto orang yang meninggal dunia karena rokok.


FGD ini dipandu langsung oleh Ketua Tim Penelitian, Dr Rizanna Rosemary, ia mengatakan, kegiatan tersebut membahas bahwa Kawasan tanpa rokok berarti bebas asap rokok di lingkungan public,dukungan untuk memfasilitasi perokok dalam 1 specs. Tidak boleh menjual rokok, serta tidak boleh promosi.


“Kita ingin menggali lebih masukan dari berbagai instansi terkait strategi lanjutan untuk membuat efektif qanun, mendorong revisi qanun bagi pemerintah,” ujarnya.


Diseminasi tersebut juga membahas bahwa Tempat iklan rokok dominan berada di ruas jalan nasional dan provinsi yang kebanyakan merupakan tempat umum, tapi sepanjang jalan, iklan rokok dominan dipasang di kios dan warung.


“Pengiklan rokok tetap memasangkan iklan pada warung yang sudah tutup, swalayan tradisional, swalayan modern, toko grosir hingga swalayan waralaba,” ucapnya.

Hasil riset menyatakan bahwa pedagang mau untuk berkomitmen terhadap qanun no.4 asal pemerintah (masyarakat sipil dan LSM) menyampaikan informasi. Serta perlunya kampanye dari pemerintah tentang KTR secara menyeluruh disebarkan kepada masyarakat.


“Untuk di lapangan ditemui responden membahas tentang curhatan pedagang mengakui bahwa mereka nyaman dengan iklan rokok, bantuan uang, omset jualan sejumlah 62 persen hasil jualan rokok, sehingga omsetnya bertambah karena rokok (warung) sehingga dibutuhkan Perlu ada sosialisasi langsung untuk mengimbangi iklan anti rokok dibandingkan iklan rokok,” ujarnya. [ ]

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BFLF Hadiri Diseminasi Hasil Riset Advokasi Penerapan Qanun KTR

Trending Now